Daerah  

SMAN 8 Bulukumba Diduga Tidak Terapkan K3,

SibernasionalNews.com – Bantuan pemerintah melalui program revitalisasi, pembangunan ruang kelas baru (RKB), dan rehabilitasi ruang belajar, serta pembangunan toilet, di UPT Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Kabupaten Bulukumba Sulawesi selatan, diduga abaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau alat pelindung diri (APD).

Diketahui proyek yang dikerjakan secara swakelola,dengan anggaran 1,3 milyar,di SMAN 8 bulukumba memiliki tiga (3) item pekerjaan, dan dianggarkan sebesar Rp.1.391.264.000, yang bersumber dari dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN) Tahun 2025.melalui pendidikan sekolah menengah atas (Disdik) Provinsi Sulawesi selatan.

Hal ini berdasarkan hasil monitoring oleh team Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI), yang didampingi oleh awak media di lapangan, Kamis (28/8/2025), terlihat para pekerja tidak dilengkapi pakaian APD, seperti Helm, rompi, sepatu boot, Kaos Tangan dan Masker.

“Dilokasi proyek para pekerja yang dimintai keterangan terkait (APD), mengatakan bahwa kami sama sekali tidak di fasilitasi alat pelindung diri karena kelengkapan APD itu yang menyiapkan adalah pihak sekolah, dalam hal ini panitia pembangunan sekolah pendidikan.”ucap para pekerja

“Ditempat yang sama, Kepala UPT SMAN 8 Bulukumba, Ansar, S.Pd, M.Pd, yang dimintai tanggapan mengatakan, bahwa terkait masalah APD pihaknya sangat berterima kasih atas adanya masukan dari rekan media dan lembaga, mengenai kelengkapan APD itu memang belum kami lengkapi dan terapkan secara maksimal.”Jelas Ansar

Terpisah team Lembaga ELHAN RI, kepada media menjelaskan, proyek swakelola di SMAN 8 Bulukumba, diduga melanggar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Padahal sudah jelas dalam undang undang No.1 tahun 1970 UU No.21 tahun 2003 UU No.13 tahun 2003 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-5/MEN/1996, setiap pengerjaan proyek bagi tenaga kerja di lapangan mesti diperhatikan dan diterapkan serta memenuhi standar Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Adanya secara sanksi adminitrasi, jika K3/APD itu ada anggarannya sementara tidak dibelikan, maka sama saja terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi,”tegas team

Karena pelaksanaan fisik pekerjaan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu kualitas, namun juga harus menerapkan prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Hingga berita ini diterbitkan, Cabdin Wilayah V Bantaeng-Bulukumba-Sinjai, belum berhasil untuk dimintai tanggapannya.

(Team_Redaksi)

Bersambung…..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi