SMKN 1 Sukatani Purwakarta tidak menghiraukan Surat Edaran Gubernur Jawa barat adanya larangan Study Tour

SNN, Jawa Barat – SMKN 1 Sukatani kabupaten Purwakarta yang beralamatkan di Jl. Raya Sukatani Km. 11, Sukatani, Kec. Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada tanggal 17 Desember 2024 kemarin selama dua hari berturut-turut telah mengadakan kegiatan study tour ke luar kota Purwakarta tepatnya ke kota Tanggerang.

Berdasarkan informasi yang kami himpun, study tour itu mereka sebut sebagai kunjungan Industri, pihak sekolah memungut biyaya kepada setiap siswa sebesar 450 ribu, padahal PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin sudah mengeluarkan surat edaran setiap sekolah di Jawa Barat dilarang untuk mengadakan kegiatan study tour keluar kota dan peraturan tersebut sekarang di lanjutkan oleh Gubernur baru Jawa barat Dedi Mulyadi.

Selain itu pihak Dinas Pendidikan kabupaten Purwakarta sendiri sudah mengeluarkan surat edaran larangan tersebut yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.1/1370-Dikdas/2024 tentang Larangan Pelaksanaan Karya Wisata atau Study Tour dan Kegiatan Outing Class Keluar Kabupaten Purwakarta yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta yang dikeluarkan pada tanggal 16 April 2024 lalu.

Berdasarkan informasi yang kami dapati, SMKN 1 Sukatani yang di gadang-gadang sebagai sekolah unggulan di Purwakarta itu sebelumnya juga telah banyak melakukan pungutan kepada siswanya, dari Mulai pungutan untuk kurban Sebasar 20 ribu rupiah, juga pungutan Biyaya lainnya seperti pungutan biyaya untuk membangun bengkel di sekolah tersebut sebesar 600 ribu rupiah persiswa dan pungutan biyaya untuk PKL yang Mulai diminta oleh pihak sekolah kepada siswa yang akan dilaksanakan bulan juli 2025 nanti.

Hal tersebut selain tidak mengindahkan surat edaran PJ Gubernur Jawa Barat adanya larangan untuk mengadakan kegiatan study tour juga telah melanggar Larangan adanya pungli Kepada wali siswa di sekolah negeri yang di selenggarakan oleh pihak pemerintah yang diatur dalam Permendikbud, UU Sisdiknas, dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kepala sekolah yang melanggar aturan tersebut dianggap telah menyalahgunakan jabatan dan melanggar Pasal 423 KUHPidana.

“Kita keberatan pak dengan banyaknya biyaya tersebut, katanya sekolah negeri tapi banyak meminta biyaya Kepada kita, itupun tidak berkunjung ke pabrik pak, tapi jadinya ke Dupan dan Nctv Polri di jakarta” ujar salah seorang siswa yang berhasil tim mintai keterangan. “Padahal sebelum kepala sekolah yang sekarang tidak seperti itu pak” lanjutnya.

Sementara itu ketika Tim media mengunjungi SMKN 1 Sukatani Purwakarta (10/3/2025) untuk mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut pihak sekolah Melalui securitynya mengatakan Kalau kepala sekolah Asep Setiawan S.Pd. M.M nya tidak dapat di hubungi. “Kepala sekolahnya sedang rapat pak, tidak bisa ditemui” ujar salah seorang security sekolah tersebut.

Tim juga pada hari Senin (17/3/2025) mengunjungi Kantor cabang Dinas pendidikan wilayah 1V Jawa Barat yang beralamatkan di jalan K.K. Singawinata no. 7 kelurahan Nagri Tengah Purwakarta untuk meminta keterangan lebih lanjut perihal surat edaran larangan study tour tersebut, melalui bagian Humas nya Dede membenarkan adanya surat edaran larangan study tour tersebut, dan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk mengadakan study tour kepada sekolah sekolah negeri yang ada di Jawa Barat termasuk Kepada SMKN 1 Sukatani Purwakarta. “Kami tidak mengeluarkan rekomendasi apapun untuk study tour kepada sekolah manapun yang ada di Jawa Barat terutama untuk wilayah lV” ujar Dede. “Nanti akan kami tindak lanjuti, kami akan memanggil pihak kepala sekolah tersebut” lanjutnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi