SMKN 3 Sukatani Purwakarta di duga melakukan pungli untuk acara perpisahan, setiap siswa kelas 12 dimintai biyaya 700rb ! Wow…

SNN, Purwakarta, Jabar –Fenomena dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan perpisahan sekolah setiap tahunnya selalu mencuat di sejumlah wilayah, tak terkecuali di SMKN 3 Sukatani Plered Purwakarta Jawa Barat yang di duga meminta biyaya yang sudah di targetkan sebesar 700rb Kepada setiap orang tua siswa yang sudah lulus tahun 2025 ini untuk acara perpisahan.

Kabar adanya dugaan Pungli di SMKN 3 Sukatani kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta tersebut Berawal dari adanya pengaduan salah seorang orang tua siswa kelas 12 SMKN 3 Sukatani Purwakarta kepada tim media yang merasa keberatan karena dimintai biyaya untuk acara perpisahan anaknya yang kelas 12 sebesar 700 ribu.

“Waktu itu saya dan semua orang tua siswa kelas 12 SMKN 3 Sukatani di panggil oleh pihak sekolah terkait acara perpisahan, dan kami dimintai biyaya sebesar 700rb perorangan untuk acara perpisahan itu” ujar salah seorang orang tua siswa.

“Saya merasa keberatan dengan uang sebesar itu, ya bukan saya saja, kami semua selaku orang tua siswa keberatan, yaa, kalau hanya 100 atau 200rb saya masih bisa terima, ini 700rb pak !” Lanjutnya.

“Katanya sih uang itu 600rb buat acara perpisahan, dan 100rb lagi buat pengurugan di sekolah, itu kan sekolah pemerintah kenapa minta sama siswa untuk pengurugan ?” Lanjut ia

Ketika ditanya siapa yang meminta dari pihak sekolah dan kapan itu kejadiannya ia mengatakan “sepertinya itu komite pak, karena para guru yang lain pada keluar ruangan, mungkin takut oleh aturan pak Dedi kalau menyampaikannya, jadi yang meminta itu sepertinya komite, padahal acaranya hanya makan makan saja pak, dan itu kejadiannya awal Mei kemarin pak, ya pas mau acara perpisahan aja” ujar ia.

“Malah Kata pihak sekolah kalau ada yang menanyakan bilang saja ini kesepakatan dan keridhoan orang tua siswa gtu !” Kata ia.

Untuk mengklarifikasi adanya pengaduan dugaan Pungli tersebut tim Media mendatangi pihak sekolah yang bersangkutan untuk meminta keterangan kebenaran hal itu pada hari Rabu 4/6/2025 yang beralamat di Desa Sukamaju RT 04/02, Sukamaju, Kec. Sukatani, Kab. Purwakarta, Jawa Barat. namun sayang kepala sekolah yang menurut petugas masih menjabat sebagai Plt. itu Rohayati tidak ada di sekolah.

“Sekarang kepala sekolah nya plt pak, ibu Rohayati namanya, ia kepala sekolah di SMKN Jatiluhur, disini ia Plt, mungkin ia ada di sekolah sana” ujar salah seorang petugas yang ada di sekolah.

Berdasarkan informasi tersebut Kami pun bergegas mendatangi SMKN Jatiluhur yang beralamat di Jl. Industri Kembangkuning, Kembangkuning, Kec. Jatiluhur, Kab. Purwakarta, namun sesampainya disana kamipun tidak berhasil menemui Kepala sekolah Rohayati, “Sudah tiga hari ini ibu tidak ada ke sekolah pak, kalau melihat agenda sih ibu lagi tugas luar” ujar salah seorang guru. Namun salah seorang guru lainnya yang ada di ruangan yang berbeda mengatakan “ibu sakit mata pak sudah tiga hari ini ia tidak masuk” ujarnya, ketika dimintai untuk menghubungi Kepala sekolah Rohayati iapun enggan menyampaikan dan tidak memberikan nomor teleponnya.

Dengan adanya dugaan Pungli di SMKN 3 Sukatani Purwakarta tersebut sudah jelas melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur tentang pungutan dan sumbangan di sekolah, dan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan pada 28 April 2025 ditambah lagi Surat Edaran dari Dinas pendidikan provinsi Jawa Barat Nomor: 6685/PW.01/SEKRE yang melarang sekolah di Jawa Barat, baik negeri maupun swasta, untuk memungut biaya perpisahan siswa yang tidak diindahkan oleh pihak sekolah SMKN 3 Sukatani Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta ini.

Pihak sekolah ataupun Komite sekola tidak memiliki kewenangan untuk memungut uang dari orang tua siswa untuk acara perpisahan karena kegiatan tersebut bukan bagian dari kegiatan belajar mengajar dan pungutan tersebut merupakan pelanggaran.

Jika kasus dugaan pungutan liar yang terjadi di SMKN 3 Sukatani kecamatan Plered kabupaten Purwakarta itu ternyata benar adanya, maka Pihak terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan KCD provinsi Jawa Barat serta aparat penegak hukum, perlu segera menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penegakan hukum yang tegas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait kebenaran dugaan pungli tersebut. Dinas Pendidikan Jawa Barat dapat segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini demi menjaga integritas pendidikan di lingkungan sekolah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi