Daerah  

Surat Edaran Bupati menjelang Ramadhan Disambut Positif Masyarakat Kabupaten Karawang

SNN, Karawang | Menyambut bulan suci Ramadan, Surat Edaran (SE) Bupati Karawang yang mengatur penutupan Tempat Hiburan Malam (THM), peredaran minuman keras (miras), dan prostitusi selama Ramadhan berlangsung.

Sebelum sempat melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang, Surat Edaran Bupati yang mengatur pembatasan THM dan miras telah diterbitkan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Bupati Karawang yang telah mengeluarkan Surat Edaran ini adalah harapan kami agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang. Karawang harus bersih dari THM, prostitusi, dan miras sebelum Ramadhan tiba.

Kepada para Pengusaha di Kabupaten Karawang ya itu;

° Para Pengusaha Pariwisatawan

° Pengelola Diskotik

° pengelola Karaoke

° pengelola Massage/Panti Pijat

° Pengelola Restoran / Rumah Makan Masyarakat Kabupaten

“dengan adanya Surat Edaran ini seluruh aktivis dan ormas di Karawang untuk memantau pelaksanaan kegiatan selama di bulan suci Ramadhan tiba. Jika ada pelanggaran dan tidak ada tindakan dari APH setelah laporan diajukan, kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut. Jika masih tidak ada tindakan, kami akan menggelar musyawarah bersama untuk menentukan langkah berikutnya.

Semoga Ramadan kali ini membawa berkah bagi kita semua. Mari kita jaga kesucian bulan suci ini dan berharap Karawang menjadi daerah yang “baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” pungkasnya’. (Red, R.F)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi