Syahrial Siregar Pelaku Pengedar Narkoba Di Amankan Satnarkoba Polres Tapanuli Selatan

SNN, Tapanuli Selatan | Kapolres Tapanuli Selatan AKBP YASIR AHMADI, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP.IR.Sitompul SH.MH membenarkan penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkoba yang sudah menjadi target yaitu pada hari Rabu (19-02-2025) sekira pukul 15.00 wib Personil Satresnarkoba Polres Tapsel melaksanakan penyelidikan di desa Panobasan Lombang Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan dan menuju ke rumah milik target , kemudian sekira pukul 17.00 wib Personil Satresnarkoba Polres Tapsel mengawasi gerak gerik target yang bernama Syahrial Siregar alias Korea dan langsung target diamankan.

Pada saat pelaku diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan Syahrial Siregar melakukan perlawanan sehingga terjadi pergumulan dengan salah satu personil namun pelaku berhasil lolos langsung melarikan diri dari pintu belakang rumah milik pelaku.Melihat kejadian tersebut tim langsung melakukan pengejaran dan sekira pukul 17.15 wib Syahrial Siregar berhasil diamankan pada saat berada didepan warung milik Lelo Siagian. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian terhadap terduga pelaku, dari saku celana depan sebelah kanan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kotak rokok record warna hitam yang didalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.

Kemudian Personil Satresnarkoba Polres Tapsel membawa Syahrial Siregar kembali kedalam rumahnya dan dari dalam rumah tersebut berhasil diamankan barang bukti lainnya , personil Satresanrkoba Polres Tapsel menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kertas warna putih dari depan rumah Iwan Siagian Berdasarkan keterangan dari Syahrial Siregar mengakui bahwa shabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang dibuang pada saat melarikan diri dari dalam rumah milik Syahrial Siregar.

Dari pengakuan Syahrial Siregar bahwa dirinya membeli narkotika jenis shabu tersebut dari bandar inisial J . Syahrial alias Korea menerima narkotika jenis shabu tersebut melalui anggota J yang berinisial R selaku kurir di Padang Bulan kecamatan Rantau Utara kabupaten Labuhan Batu.

Kini Syahrial Siregar berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat.Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Kasat Narkoba Tapsel AKP IR.Sitompul.SH.MH saat di konfirmasi awak media mengatakan ” Syahrial Siregar alias Korea menjadi atensi yaitu:
1. Merupakan residivis dan terkenal licin serta beberapa kali lolos dalam pantauan penyelidikan.
2. Pernah dihukum perkara Narkotika pd tahun 2012 dihukum 5 tahun 6 bulan penjara.
3. Pernah dihukum perkara narkotika tahun 2021 dihukum 3 tahun 1 bulan.
Penangkapan yang dilakukan Satnarkoba Polres Tapanuli Selatan berhasil mengamankan barang bukti antara lain : 1 (satu) bungkus kotak rokok record warna hitam yang didalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 0.05 (nol koma nol lima) Gram, 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisi shabu dibalut dengan uang kertas Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) seberat 0.08 (nol koma nol delapan) Gram,1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang didalamnya ditemukan 19 (Sembilan belas) bungkus plastik klip sedang kosong dan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 0.10 (nol koma sepuluh) Gram,1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver , 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kertas warna putih seberat 1.05 (satu koma nol lima) gram, Uang tunai sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk infinix” jelasnya

Lanjut AKP IR.Sitompul.SH.MH ” Kepada warga kabupaten Tapanuli Selatan dan warga Padang lawas Utara jangan pernah tergiur menjadi pengguna ataupun pengedar narkoba. Mari kita jaga generasi muda kita menjadi generasi yang cerdas bebas dari pengaruh narkoba ” pungkasnya

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. ( Perwarta Zulham Effendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi