Daerah  

Tambang Sirtu Ilegal di Sungai Moayat Diduga Milik Pengusaha Lokal, Bertahun-tahun Dibiarkan

Kotamobagu-
sibernasionalnews.com-
Aktivitas galian C ilegal berupa penambangan pasir dan batu (sirtu) di Sungai Moayat, Jalan Bobak, Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, semakin meresahkan. Penambangan dengan menggunakan alat berat excavator itu terus berlangsung secara terang-terangan tanpa hambatan, meski jelas-jelas melanggar aturan hukum yang berlaku.

Informasi yang beredar menyebutkan, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga kuat milik seorang pengusaha lokal berinisial Budi. Lebih mencengangkan lagi, kegiatan ini disebut sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas dari aparat maupun pemerintah terkait. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa di balik pembiaran tersebut?

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa kecewa dan kekesalannya.

“Kami sudah sering melaporkan, tapi seolah tidak pernah ditindaklanjuti. Aktivitas ini jelas merusak lingkungan. Kami berharap aparat penegak hukum segera menghentikan galian C ilegal tersebut,” ungkapnya, Kamis (28/08/2025).

Keresahan warga juga diamini para pemerhati lingkungan. Menurut mereka, eksploitasi sirtu yang tidak terkendali akan membawa dampak kerusakan serius. Perubahan alur sungai, erosi tanah, banjir, hingga kerusakan ekosistem menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Padahal, ketentuan hukum di Indonesia sangat jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap usaha pertambangan wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah. Dalam Pasal 158 bahkan ditegaskan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Meski demikian, aturan tegas ini tampaknya belum mampu menghentikan praktik tambang ilegal di Kotamobagu. Fakta bahwa galian C tersebut terus berjalan bertahun-tahun menimbulkan kesan adanya pembiaran bahkan dugaan “beking” dari pihak tertentu.

Kini publik menanti langkah nyata aparat penegak hukum. Masyarakat berharap, kasus tambang ilegal di Sungai Moayat tidak hanya berhenti pada isu dan laporan warga, tetapi benar-benar ditindak sesuai hukum agar tidak semakin menambah kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat.

(Te*am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi