Tanggapan Jika Mahkamah Konstitusi Memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah

 

OKU TIMUR, sibernasionalnews.com

2 Juli 2025 — Wacana pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan tengah mempertimbangkan usulan untuk memisahkan keduanya. Langkah ini dinilai dapat membawa dampak besar terhadap sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Sejumlah pihak memberikan tanggapan beragam. Pengamat politik Universitas Indonesia, Dr. Ratna Sari, menyatakan bahwa pemisahan pemilu nasional (pilpres dan pileg) dengan pemilu daerah (pilkada) berpotensi meningkatkan fokus pemilih. “Selama ini, pemilih sering kali kewalahan menghadapi banyak surat suara sekaligus. Dengan pemisahan, masyarakat bisa lebih memahami visi-misi setiap calon secara lebih mendalam,” ujarnya.

 

Di sisi lain, beberapa partai politik menyatakan kekhawatirannya. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Bersatu, Andi Wijaya, mengatakan bahwa pemisahan pemilu akan meningkatkan biaya politik secara signifikan. “Biaya logistik, pengamanan, dan sosialisasi akan berlipat ganda. Selain itu, intensitas politik akan terus tinggi sepanjang tahun, yang bisa mengganggu stabilitas pemerintahan,” katanya.

 

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut bahwa pihaknya siap menyesuaikan jika keputusan tersebut resmi diambil. Ketua KPU, Arief Santoso, menegaskan bahwa meskipun tantangan teknis dan anggaran akan meningkat, KPU akan tetap berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil.

 

Di masyarakat, pendapat juga terbagi. Sebagian mendukung karena berharap dapat meminimalkan konflik politik lokal yang sering kali terjadi saat pemilu serentak. Namun, tidak sedikit yang menilai pemilu serentak justru lebih efisien dan mengurangi kelelahan pemilih.

 

Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi belum mengumumkan keputusan final. Putusan resmi diharapkan akan disampaikan dalam beberapa minggu ke depan. Banyak pihak menunggu hasil akhir yang akan membawa dampak penting bagi arah demokrasi di tanah air.

(Mr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi