Daerah  

Terancam Tutup! Diskotik Grand Galaxy Tidak Memiliki Legalitas

SNN, Serdang Bedagai | Terkait kabar pembukaan Diskotik Grand Galaxy yang berlokasi di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei bamban, kabupaten serdang bedagai, batal dilaksanakan karena terganjal dengan legalitas operasionalnya.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sergai Ingan Malem Tarigan, SE pada Minggu (23/2/2025).

Kadis Kominfo menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)Grand Galaxy belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Oleh karena hal tersebut, sejumlah stakeholder turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan memastikannya.

“Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, sudah dilaksanakan patroli gabungan dari jajaran Polres Sergai, dan Satpol PP, serta perangkat daerah terkait antara lain; Dinas PUTR, Bapenda, Dinas PMPTSP,” kata Ingan (sapaan Kadis kominfo Sergai).

Jika tidak memiliki legalitas kegiatan usaha yang sesuai, maka tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi. Dan jika masih tetap beroperasi, maka aparat yang berwenang beserta pemerintah daerah akan mengambil sikap dan bertindak tegas, _tambahnya_.

Selanjutnya pernyataan terpisah dari Kepala Dinas PMPTSP, Reza Firmansyah,ST berkenaan dengan Diskotik Grand Galaxy yang ternyata hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terkait mengenai hiburan, seni dan budaya yang merupakan kegiatan usaha risiko rendah. Sedangkan kegiatan usaha diskotik merupakan kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi yang merupakan kewenangan provinsi untuk verifikasi serta penerbitan NIB dan sertifikat standarnya.

(Rico bayu L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi