SNN, JABAR – Salah seorang jurnalis Tempo desk politik sekaligus host siniar “Bocor Alus” Francisca Christy atau yang biasa dipanggil Cica mendapatkan kiriman paket yang isinya kepala Babi yang sudah di potong telinganya pada hari Rabu (19/3/2025).
Paket dikirim oleh seseorang yang tidak dikenal ke kantor Tempo jalan palmerah barat, Jakarta Selatan tanggal jam 16.15 WIB melalui kurir online yang diterima oleh petugas keamanan Kantor Tempo dan baru di ambil oleh Cica pada hari kamis (20/3/2025) jam 15.00, paket tersebut di bungkus dengan kardus yang dilapisi lakban coklat, ketika di buka paket berisikan kepala babi yang sudah di potong telinganya yang di bungkus dengan plastik dan di lilit Styrofoam, tidak ada identitas pengirim dalam paket itu seperti lazimnya.
Diliput dari Tempo.co, Cica membawa paket itu ke lantai IV kantor redaksi tempo, Hussein salah seorang wartawan tempo membukanya. “Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka,” kata dia, Ia mengaku sudah curiga itu paket teror karena tak ada sama sekali nama pengirim.
Ketika styrofoam terbuka, Hussein melihat isinya kepala babi. “Baunya makin menyengat dan terlihat masih ada darahnya,” kata dia.
Hussein serta beberapa wartawan membawa kotak kardus keluar gedung, Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, terpampang kepala babi. “Kedua telinganya terpotong,” katanya.
Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. “Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik,” kata dia.
“Ini bukan teror yang pertama kalinya, tapi untuk teror yang isinya kepala hewan baru pertama kalinya” lanjutnya.
Sementara itu Dewan pers mengecam berat aksi teror itu yang mengancam serta mengintimidasi terhadap independensi kebebasan pers. bahkan hari ini dewan pers menggelar jumpa pers dan meminta agar kasus ini di tindak lanjuti oleh aparat hukum.
“sepertinya ini ada pihak- pihak yang merasa di rugikan dengan hasil kerja jurnalistik Tempo, tapi tidak ingin menyelesaikan dengan cara dialog, padahal pers ini menjunjung tinggi nilai-nilai demokratis yang sudah di atur di dalam undang-undang nomor 40 yang memberikan jaminan hak tolak, hak koreksi, hak bagi yang merasa di rugikan baik dalam bentuk pemberitaan ataupun lainnya” ujar Ninik Rahayu selaku ketua Dewan pers.
Hari ini pihak Redaksi Tempo yang di dampingi oleh Komite Keselamatan Jurnalisrik (KKJ) sudah melaporkan kasus teror ini kepada Polri. (*)