SNN-Mesuji – Pemeriksaan terkait kasus mega proyek irigasi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah kini memasuki babak baru. Hari ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pemeriksaan terhadap tiga Kepala Desa di Kabupaten Tulang Bawang.
Ketiganya yakni, Wahyu Kepala Desa Sidang Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara), Agus (Kepala Desa Wono Agung), dan Malik (Kepala Desa Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan), diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan lebih lanjut terkait proyek peningkatan daerah irigasi yang bersumber dari Loan ADB/AIF 2021-2022 dengan pagu anggaran Rp. 97,8 miliar. Selasa (18/03/2025).
Kasus ini bermula dari proyek yang dikenal dengan nama “Irigasi dan Rawa III”, yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi para petani di ketiga desa tersebut. Namun, proyek yang dikerjakan oleh PT. INDO BANGUN ini diketahui memiliki banyak kekurangan dalam hal kualitas dan kuantitas pekerjaan. Berdasarkan pemeriksaan sebelumnya oleh Kejati Lampung pada tahun 2024 lalu, terungkap bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, sehingga berdampak pada kegagalan fungsional irigasi yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat petani.
Dengan kejadian ini, Negara mengalami kerugian yang di perkirakan mencapai Rp. 14,3 miliar, dengan kemungkinan jum’lah kerugian semakin bertambah seiring dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Kejaksaan berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut dan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini akan bertanggung jawab atas kerugian Negara yang signifikan tersebut.
Menurut Jefry S. Manopo, S.H, M.H, pengamat korupsi dan pembangunan Indonesia, penyelesaian kasus ini harus segera dilakukan. “Masalah ini harus diselesaikan segera, dan siapapun yang terlibat harus ditetapkan sebagai tersangka. Kejati Lampung harua memeriksa juga pihak Kementerian PUPR, terutama Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji-Sekampung, karena mereka lebih memahami spesifikasi pekerjaan ini,” ujarnya.
Jefry menambahkan, “Pihak Kejati Lampung harus bertindak tegas. Negara sudah dirugikan puluhan miliar, jadi sudah sepantasnya Oknum-oknum yang terlibat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.” Tegasnya.
Pemeriksaan terhadap tiga Kepala Desa ini, menjadi dari bagian upaya Kejati Lampung untuk menggali informasi lebih dalam terkait dengan alur pengerjaan proyek serta peran mereka dalam proyek tersebut. Sementara itu, masyarakat setempat berharap agar keadilan dapat ditegakkan, dan proyek yang sudah menelan anggaran besar ini dapat segera memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. (**)