Sibernasioanalnews,Rejang Lebong- Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap tiga orang tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika yang beraksi di wilayah itu.
Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa,7 Oktober 2025 tepatnya di depan kantor Mall Pelayanan Publik, kecamatan Curup, kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam keterangan pers yang digelar Jum’at (10/10/2025) pukul 10.00 WIB,Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi penindakan penyalahgunaan Narkoba sejak tanggal 1 hingga 8 Oktober 2025.
Tersangka diketahui berinisial DM (29),warga kecamatan Curup,SD (26),warga kecamatan Curup Utara,serta PA (29),warga kecamatan Curup.Ketiga tersangka di tangkap pada tanggal 7 Oktober 2025.
Dari tangan tersangka,petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya: 2 paket kecil diduga Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman berbentuk Kristal bening dibungkus plastik klip bening,4 buah plastik klip bening ukuran kecil,1 Buah kotak rokok merek Vigor warna coklat,1 Lembar Jaket Hoodie warna hitam merek Broguy,1 Unit Handphone Android merek Redmi 10A warna Silver,1 Unit Handphone Android merek Redmi 5A warna Gold,1 Unit Handphone Android merek Itel warna Hitam Dan barang-barang tersebut diakui kepemilikannya.Total berat sabu yang disita mencapai 0,19 Gram.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1)
Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”terang AKP George Rudianto.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran Narkoba di wilayah Rejang Lebong.Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polres Rejang Lebong dalam memberantas peredaran Narkotika demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan Narkoba.(PS).