Daerah  

Tokoh Mahasiswa 98: Polri Langsung Di Bawah Presiden Merupakan Amanat Reformasi.

SNN.Medan | Aktifis Mahasiswa Reformasi 98 Asal Sumut  Ikhwaluddin Simatupang,mengatakan bahwa salah satu tuntutan masyarakat pada Era Reformasi adalah berpisahnya TNI dari POLRI.

“Harapan Masyarakat pada masa runtuhnya Orde Baru Mei 1998 ditindaklanjuti MPR yang saat itu dipimpin oleh salah seorang Cendekia Indonesia Prof. Dr. H. M. Amien Rais dengan menerbitkan Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000, tanggal 02 Desember 2002,tentang Pemisahan TNI dari POLRI.” Ujar Doktor ikhwaluddin kepada wartawan.Kamis (20/03/2025).

Dalam pertimbangan hukum lahirnya TAP MPR VI/2000 disebutkan bahwa akibat dari penggabungan TNI -POLRI  terjadi kerancuan dan tumpang tindih antara peran dan fungsi TNI sebagai kekuatan pertahanan negara dan peran fungsi POLRI sebagai kekuatan  keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Seluruh Partai Politik yang saat itu memiliki kursi di DPR RI bersetuju dengan pemerintah yang saat itu dinakhodai oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dengan lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2002,tanggal 08 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.”Tandas Dr. Ikhwaluddin Simatupang,S.H,M.Hum.

Salah satu dasar Kelahiran UU 2/2002 adalah untuk menyesuaikan pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Indonesia.

Ini dimaknai secara terang benderang bahwa di tahun 2002 perkembangan hukum dan ketatanegaraan kita menghendaki TNI dan POLRI yang memiliki fungsi berbeda dipisahkan.

UU 2/2002,pada Pasal 8 telah tegas menyatakan bahwa POLRI di bawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden.

“Jadi keinginan POLRI  di bawah presiden langsung merupakan amanat reformasi yang saat itu diperjuangkan dengan darah, tenaga dan air mata dan telah dipertimbangkan MPR,Pemerintah serta DPR saat itu.  Seluruh mahasiswa saat ini pantas mempertahankan itu. “Ujar Demonstran Mahasiswa 1998.

“Saat ini energi legislator dan pemerintah harus pada bagaimana meningkatkan kesejahteraan prajurit maupun anggota POLRI dan bagaimana TNI -POLRI  memiliki peralatan yang canggih dan memadai sehingga garansi TNI terhadap pertahanan NKRI bukan hanya cita-cita dan pelaksanaan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terwujud kan.” Ujar pengamat sosial, politik hukum asal Sumut ini.

Disinggung belakang ini banyaknya aparat penegak hukum hingga berpangkat Jenderal saat ini terlibat tindak pidana dan penyalahgunaan jabatan oleh internal Polri, Penasehat Jurnal Media Independen Sumut ini mengatakan bahwa itu bukti dipenuhinya tuntutan Reformasi agar penegakkan hukum dilakukan untuk semua pihak termasuk personil POLRI dan dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Coba bandingkan penegakkan hukum saat ini dan masa Orde Baru, kuantitas dan kwalitasnya, jauh sekali bandingannya,apalagi didukung dengan mudahnya media cetak/elektronik saat ini memberikan informasi tentang proses pelanggaran hukum oleh aparat.” Ujar Doktor Ikhwaluddin.

Menurut Direktur LBH Medan 2006-2009,
Kalau POLRI di bawah kementerian sangat berpeluang Kepolisian dimanfaatkan oleh Partai Politik sebagai Pengusul menteri yang bersangkutan,apalagi menteri dimaksud merupakan ketua partai politik dan ini akan sangat berdampak adanya intervensi politik pada seluruh pelayanan fungsi kepolisian  hingga ke Kabupaten/Kota.(my)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi