SNN.Medan | Polrestabes Medan mengungkap kasus pembuangan jasad bayi secara tragis yang menghebohkan publik. Dua tersangka, yang ternyata merupakan saudara kandung, ditangkap setelah diketahui membuang bayi yang telah meninggal ke dalam tas dan mengirimkannya melalui jasa ojek online.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers pada Jumat (9/5/2025), menjelaskan bahwa dua pelaku berinisial NH (21) dan RD (24) diamankan di sebuah indekos di Jalan Selebes, Gang 7, Kecamatan Medan Belawan.
“Petugas berhasil mengamankan dua pelaku yang diketahui merupakan kakak beradik. Saat ini kami tengah menunggu hasil scientific identification untuk memastikan penyebab kematian bayi,” ujar Gidion.
Bayi Lahir Prematur dan Sakti
Menurut keterangan polisi, NH melahirkan bayinya secara prematur pada 3 Mei 2025 di sebuah tempat bernama Barak Tambunan, Sicanang, Belawan. Proses persalinan dilakukan sendiri tanpa bantuan medis. Beberapa hari kemudian, bayi tersebut jatuh sakit dan dibawa ke RS Delima di Simpang Martubung, di mana dokter menyatakan bayi kekurangan gizi akibat lahir prematur. NH kemudian disarankan merujuk bayi ke RS Pirngadi Medan.
Namun karena ketakutan dan tidak memiliki identitas maupun kelengkapan administrasi, NH memilih kembali ke Barak Tambunan. Malam harinya, pada 7 Mei sekitar pukul 23.00 WIB, bayi tersebut meninggal dunia.
Jasad Dikirim Lewat Ojek Online
Dalam kondisi panik, NH dan RD membawa jasad bayi ke sebuah hotel di Kecamatan Medan Barat. Keesokan harinya, Kamis (8/5), mereka memesan layanan antar barang melalui aplikasi ojek online. Jasad bayi diletakkan dalam sebuah tas dan diserahkan kepada pengemudi ojek online, MYA (35), di pinggir jalan.
Pengemudi diminta mengantar tas tersebut ke Jalan Ampera III, Kelurahan Gelugur Darat II, Kecamatan Medan Timur. MYA diminta menyerahkan paket kepada seseorang bernama P, yang mengaku akan mengambil paket melalui marbot masjid setempat. Namun, MYA curiga karena penerima tidak dapat dihubungi dan nomor yang diberikan ternyata sudah tidak aktif.
Merasa ada yang tidak beres, MYA membuka tas tersebut. Ia terkejut ketika menemukan kain sajadah biru dan di bawahnya sesosok jasad bayi laki-laki. Penemuan itu langsung dilaporkan kepada warga dan kemudian ke pihak berwenang.
Diduga Hasil Hubungan Sedarah
Dalam penyelidikan awal, NH mengaku tidak tahu pasti siapa ayah bayi tersebut. Namun, ia juga mengakui memiliki hubungan asmara dengan kakaknya sendiri, RD. Polisi masih melakukan uji DNA untuk memastikan kemungkinan adanya hubungan sedarah yang melatarbelakangi kehamilan NH.
“Konstruksi hukum yang kami gunakan adalah Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika ditemukan kekerasan atau kelalaian yang menyebabkan kematian bayi, maka pasal 80 UU Perlindungan Anak akan diterapkan,” tegas Kombes Gidion.
Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi masyarakat dan menjadi pengingat pentingnya pendidikan seksual, dukungan sosial, serta layanan kesehatan reproduksi yang mudah diakses oleh semua kalangan.(my).