Tua-tua Keladi, 3 Kakek di HSU Ditangkap Polisi Usai Kepergok Berjudi di Pos Ronda

AMUNTAI : Kelakuan tiga orang kakek-kakek di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini sungguh keterlaluan. Mereka kedapatan sedang berjudi di sebuah pos ronda.

Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Hudzainur mengatakan terungkapnya kasus judi ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas ketiga pelaku.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres HSU kemudian bergerak ke lokasi para pelaku bermain judi.

“Ketiga pelaku kita amankan disebuah pos ronda Desa Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah. Penangkapan dilakukan Senin malam (13/10/2025) sekitar pukul 22.30 WITA,” kata Iptu Asep dalam keterangannya, Kamis (16/10).

Identitas ketiga pelaku berinisial SM (53), AL (53), dan MK (59). Mereka semua warga Kecamatan Amuntai Tengah.

“Kapolres menegaskan komitmen serius memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, karena meresahkan masyarakat,” tegas Iptu Asep.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis: EDOEditor: Eddy Andriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi