Hukum  

Tuduhan Salah Ganti Rugi Warga oleh Kopkar PT Sampurna Agro Tbk: Mediasi Berakhir Tanpa Titik Terang

SNN, Pedamaran | Ketegangan antara warga Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, dan Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Sampurna Agro Tbk terkait dugaan kesalahan dalam proses ganti rugi lahan mencapai puncaknya dalam mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah kecamatan, kepolisian setempat, dan kepala desa,(25/02/2025).

Mediasi yang melibatkan perwakilan warga, Deddi cs, dan pihak Kopkar PT Sampurna Agro Tbk, yang diwakili Bendahara Darul Kutni dan penasihat hukum Mgs. Badaruddin SH, berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan yang konkret.

Deddi cs, mewakili warga yang merasa dirugikan, menyatakan lahan milik keluarga mereka belum pernah menerima ganti rugi. Deddi mengungkapkan kekecewaannya:

“Kami sudah bertahun-tahun menunggu kejelasan soal ganti rugi lahan ini. Bukti-bukti kepemilikan kami lengkap, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang adil. Daftar SHM yang dibacakan oleh pihak Kopkar sama sekali tidak memuat nama keluarga kami. Kami merasa sangat dirugikan dan kecewa dengan proses yang tidak transparan ini.”ujar dedi cs

Klaim ini dibantah oleh pihak Kopkar. Kuasa hukum PT Sampurna Agro Tbk, Mgs. Badaruddin SH, menjelaskan:

“Pihak Kopkar telah melaksanakan proses ganti rugi sesuai dengan data dan dokumen yang sah. Daftar SHM yang kami bacakan merupakan daftar lengkap yang telah diverifikasi dan telah menerima pembayaran ganti rugi”. Jelas Badaruddin

Ia menambahkan

“Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun nama dari keluarga yang diwakili Bapak Deddi tercantum dalam daftar tersebut. Kami telah bertindak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.”Tambahnya

Meskipun Kopkar menyatakan telah menyelesaikan kewajiban ganti rugi, Deddi cs tetap bersikeras. Ketidaksesuaian data menjadi titik utama perselisihan. Kejelasan dan transparansi proses ganti rugi menjadi pertanyaan yang belum terjawab.

Ketidakhadiran bukti-bukti pendukung dari kedua belah pihak semakin memperumit situasi. Minimnya transparansi menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan warga terhadap Kopkar.

Mediasi ini menandai babak baru dalam konflik yang berpotensi menimbulkan eskalasi sosial. Peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sangat krusial dalam mencari solusi yang adil dan transparan. Ketiadaan aktivitas Kopkar PT Sampurna Agro Tbk di lapangan saat ini tidak menyelesaikan permasalahan mendasar.

Diperlukan investigasi lebih lanjut dan mekanisme yang jelas untuk memastikan hak-hak warga terpenuhi serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap korporasi dan pemerintah setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi