SNN, Banyuwangi | Joko Prayitno warga dusun Krajan RT 03 RW 01 Desa Wongsorejo kecamatan Wongsorejo kabupaten banyuwangi, mendatangi Polsek Wongsorejo pada 13 Februari 2025 guna melaporkan Achirudin saleh warga kelurahan Bulusan RT 03 RW 02 kecamatan Kalipuro yang telah menggelapkan 1 Unit kendaraan Mobil Pick Up Merk Mitsubishi L-300 tahun 1997, warna Coklat, Nopol DK 8869 AV,Noka: L300DP256905,Nosin: 4D56C707192.
dengan nomor laporan : LP/B/10/II/2025/SPKT/POLSEK WONGSOREJO/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 13 Februari 2025.
Menurut keterangan Joko Prayitno begini kronologisnya, ” Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB, di rumah saya di Dusun Krajan RT 003 RW 001 Desa Wongsorejo Kec. Wongsorejo, Achirudin saleh telah menyewa kendaraan pick up L 300 Nopol DK 8869 AV milik saya, Achirudin Saleh kepada saya mengatakan akan menggunakan kendaraan pick up tersebut untuk mengirim pakan udang ke PT. STP – Bulusan ” jelasnya.
” Akhirnya kami sepakat dengan harga sewa perbulan Rp. 2.600.000 ( Dua juta enam ratus ribu rupiah ), dan pembayaran sewanya di lakukan setiap awal bulan,Awalnya pembayaran sewa bulan September sampai bulan Desember 2024 berjalan lancar. Sehingga ketika waktunya pembayaran sewa di bulan Januari 2025, Achirudin saleh tidak bisa membayar sewa. Achirudin saleh beralasan kendaraan pick up tersebut masih berada di PT. STP – Bulusan dan belum bisa keluar ” terangnya
Lanjut Joko ” Karena merasa curiga kemudian Joko Prayitno mengecek keberadaan kendaraan pick up L300 di PT. STP – Bulusan, namun ternyata setelah di cek kendaraan tersebut tidak berada di sana. Kemudian saya mendapatkan informasi bahwa kendaraan L300 miliknya di gadaikan oleh Achirudin saleh kepada Hosnan di wilayah Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, kendaraan pick up tersebut oleh Achirudin Saleh di gadaikan sebesar Rp. 30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah ) tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan saya, merasa di rugikan saya langsung melaporkan ke Polsek wongsorejo. Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan SH melalui Kanit Reskrim Aipda Oktorio Wisnu Pradana langsung gerak cepat
” Setelah menerima laporan dari Joko prayitno kami team Reskrim Polsek Wongsorejo yang di pimpin saya selaku Kanit reskrim langsung gerak cepat dan melakukan penyelidikan dan selanjutnya berhasil menangkap pelaku penggelapan kendaraan tersebut skaligus melakukan penyitaan kendaraan L300 di Wilayah Besuki Kabupaten Situbondo. Selanjutnya Achirudin saleh di tahan di Polsek Wongsorejo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ” jelas Oktorio.(Selasa 18/02/25 di ruang kerjanya).
Pewarta: Robby