Usai Cabuli Anak Dibawah Umur, Guru Silat di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

SNN, Bandar Lampung | Polsek Teluk Betung Selatan meringkus MM (47), warga kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, usai mencabuli 2 orang anak perempuan yang masih dibawah umur.

Korban mau menuruti pelaku, lantaran diiming-imingi akan dimasukan kedalam perguruan pencak silat.

“Dibujuk rayu dengan iming-iming, korban akan dimasukan ke perguruan pencak silat, dimana pelaku ini bertugas sebagai pelatihnya”, kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (05/04/2025).

Kedua korban dipanggil oleh pelaku MM, dengan akan membuatkan kedua korban seragam pencak silat.

“Setelah dipanggil, kedua korban dibawa ke kandang kambing, yang tak jauh dari rumah pelaku, kemudian alat kemaluan kedua korban tersebut di raba raba secara bergantian dengan alasan mengukur baju silat,” Kata Kombes Pol Alfret.

Mendapat perlakuan tak senonoh, kedua korban berontak dan melaporkan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.

“Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain” jelas Kombes Pol Alfret.

Usai menerima laporan dari orang tua korban, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku MM (47), pada Rabu (02/04/2025) malam di kediaman pelaku.

“Kedua korban ini hubungannya teman, dan pelaku ini adalah tetangga kedua korban,” jelas Kombes Pol Alfret.

Pelaku tercatat sebagai residivis dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2013.

Pelaku mengaku nekad melakukan hal tersebut karena hilaf.

“Sementara ini korbannya masih dua orang, namun masih terus kami dalami,” kata Kombes Pol Alfret.

Peristiwa pencabulan ini sendiri terjadi pada Rabu (02/04/2025), sekira pukul 15.30 WIB, di sebuah kandang kambing, Kelurahan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Dalam kasus ini, Polisi menyita 2 pasang baju dan celana milik korban.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas Kombes Pol Alfret. (Juari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi