Daerah  

Viral” dugaan permainan anggaran Advotorial Diskominfo, staf perpustakaan mendapat puluhan juta.

SNN-Mesuji – Diduga dinas Kominfo Kabupaten Mesuji terlibat dalam permainan anggaran pembayaran advotorial media, jum’at (14/03/2025).

 

Pasalnya dalam pemesanan dianggap tidak masuk akal. Alokasi anggaran yang dinilai tidak merata dan cenderung berpihak pada kelompok sejumlah 27 media dan 20 orang.

 

“Ada beberapa media yang telah di bayar puluhan juta dengan nama yang sama, dan yang bikin aneh lagi media yang telah di bayarkan websitenya sudah tidak aktif, dan salah satunya yang di bayar diduga staf Dinas Perpustakaan kabupaten Mesuji.

 

Dalam aturan Secara umum, pegawai pemerintah bisa menjadi wartawan, asalkan memenuhi persyaratan menjadi wartawan dan tidak melanggar peraturan yang berlaku.

 

Peraturan yang berlaku

Surat edaran Menteri Dalam Negeri melarang pegawai negeri merangkap menjadi wartawan, kecuali ada izin atasan

 

 

Dari bentuk pembayaran sejumlah awak media merasa heran dasar apa dinas kominfo membayar ADV tapi tidak ada beritanya, dan bagaimana caranya SPJ bisa di buat ???

 

Team awak media melakukan penelusuran terkait (S.W.S) yang diduga staf Dinas capil,, salah satu Staf Capil yang namanya nggak disebutkan menjelaskan’ ya memang benar (S.W.S) pernah bekerja disini sebagai staf capil tapi sekarang sudah pindah kedinas perpustakaan.

 

Ditempat yang berbeda Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mesuji, Mausaridin, mengungkapkan bahwa sebanyak 27 media telah menerima dana publikasi iklan advertorial, yang telah disertai Surat Pertanggung jawaban (SPJ) dan sesuai arahan Bupati Mesuji.

 

“Dana publikasi yang digunakan untuk publikasi bukan milik pribadi, melainkan berasal dari uang rakyat. Oleh karena itu, seharusnya dialokasikan secara transparan dan adil,” tegasnya.

 

Berpotensi Langgar Regulasi

 

Kebijakan yang dinilai tidak transparan dan diskriminatif ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

 

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

 

Pasal 11 mewajibkan badan publik menyediakan informasi terkait pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD. Jika dana publik tidak didistribusikan secara transparan, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip keterbukaan informasi.

 

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

 

Pasal 3 dan 5 mengatur prinsip keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan negara. Jika terdapat indikasi korupsi, kolusi, atau nepotisme dalam pembagian dana publikasi, maka hal ini berpotensi melanggar undang-undang tersebut.

 

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

 

Pasal 351 dan 354 menegaskan bahwa kepala daerah wajib mengelola keuangan daerah secara adil dan akuntabel. Ketidakadilan dalam distribusi dana publik dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

 

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Pasal 2 dan 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah.

 

Sejumlah awak media kini mendesak bupati Mesuji segera ganti kadis dan sekretaris kominfo beserta kabidnya, diduga tidak becus dalam menjalankan amanah dan kesewenangan dalam menjalankan jabatannya. [Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi