Hukum  

wakil Bupati Purwakarta Abang ijo tindak tegas para pungli pencari kerja

SNN, Purwakarta – Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin langsung bertindak tegas dan menginstruksikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki terkait laporan pengaduan dari warga yang di mintai uang oleh oknum-oknum calo agar bisa bekerja di pabrik – pabrik yang ada di Purwakarta.

Para pencari kerja harus membayar kepada para calo yang jumlahnya bervariasi antara tiga juta sampai dengan lima belas juta rupiah perorang untuk bisa bekerja di pabrik, “itupun kontraknya antara enam sampai satu tahun, lalu mereka keluar lagi” ujar bang ijo.

Dalam Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan berhasil mengamankan 70 oknum yang diduga terlibat dalam pungli terhadap warga pencari kerja di pabrik-pabrik Purwakarta. “Kami tidak akan mentolerir praktik pungli di Purwakarta,” tegas Abang Ijo. “Tindakan tegas akan diambil untuk menciptakan iklim investasi yang bersih dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal ini.”Kasus ini mengungkap praktik pungli yang sistematis dan telah mencoreng citra Purwakarta sebagai daerah industri. Para oknum diduga meminta uang kepada warga sebagai syarat mendapatkan pekerjaan di pabrik-pabrik setempat.

Wakil Bupati menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara serius dan transparan. Pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31, Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Polisi telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap kronologi lengkap, durasi praktik, dan jaringan pelaku. Motif pungli diduga kuat untuk memperkaya diri secara ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi