SNN-MAGETAN – Sebanyak 154 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Magetan menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Dari jumlah tersebut, sebanyak 150 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, sementara 4 orang lainnya memperoleh Remisi Khusus (RK) II, yang berarti mereka langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri mendatang. Adapun besaran remisi yang diterima berkisar antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
Kegiatan Pemberian Remisi Khusus bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Idul Fitri 1446 H ini berlangsung secara serentak pada Jumat (28/03/2025). Acara ini dipusatkan di Lapas Cibinong dan dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia, termasuk Rutan Kelas IIB Magetan, turut serta mengikuti acara ini secara virtual melalui zoom meeting.
Kepala Rutan Magetan memimpin langsung jajarannya dalam mengikuti kegiatan tersebut secara daring di Aula Rutan. Dalam kesempatan ini, beliau juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana penerima remisi.
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Sementara itu, tidak ada WBP di Rutan Magetan yang beragama Hindu, sehingga tahun ini tidak terdapat penerima remisi khusus Hari Raya Nyepi di Rutan Magetan.
Kepala Rutan, Ari Rahmanto, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. “Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan penghargaan atas usaha dan perubahan positif yang telah dilakukan oleh WBP. Kami berharap mereka yang mendapatkan remisi, terutama yang langsung bebas, bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ujarnya.
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para WBP yang mendapatkan pengurangan masa pidana dapat terus menjaga sikap positif dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik. ( Ndri )