Warga Kecewa Dengan Kinerja Kepala Desa, Desa Segara Makmur dan Warga Desa Segara Makmur Desak Gubernur Jawa Barat Bapak Dedi Mulyadi Memberhentikan N T Kepala Desa Segara Makmur Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi – Sibernasionalnews.com, Warga Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, mulai angkat bicara terkait dugaan penyimpangan Dana Desa dari tahun 2023 – 2024 yang diduga melibatkan Penjabat Kepala Desa, N T Beberapa kegiatan disebut tidak memiliki bukti fisik di lapangan, sehingga memunculkan dugaan adanya pelaksanaan fiktif atau tidak sesuai perencanaan.

 

Adapun sejumlah anggaran yang dipertanyakan warga meliputi :

 

Penyedian Tanah Kas Desa : mau di tukar guling tanpa adanya musyawarah dengan aparat Desa warga desa Segara Makmur lainnya

 

Penyediaan sarana pemerintah desa perbaikan jalan anggaran tahun 2023 : baru di laksanakan tahun 2025 tidak pernah transparan

 

Penyediaan sarana pemerintah desa perbaikan jalan anggaran tahun 2024 : baru di laksanakan tahun 2025 tidak pernah transparan

 

Honor Kepala Dusun, Rukun Warga, Rukun Tetangga,/aparat desa : sering di tunda

 

Pembagian anggaran BLT tahun 2023 : di bayarkan dua kali di berikan kedua tahun 2025

 

Pembagian anggaran BLT tahun 2024 : di bayarkan dua kali di berikan kedua tahun 2025

 

Penyelenggaraan Posyandu : tidak transparan

 

Pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi :

 

Pembangunan taman desa : tidak ada

 

Bidang pertanian dan peternakan : tidak ada

 

Anggaran yang mencapai lebih dari rata-rata di berikan oleh pemerintah pusat maupun daerah “Kami sebagai warga tidak melihat hasil dari kegiatan itu di desa Segara Makmur. Karena itu, kami sebagai warga desa Segara Makmur minta pihak berwenang turun langsung mengaudit,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan di sebut namanya, yang mengatakan kepada awak media.

 

Menanggapi hal ini, pihak Inspektorat admistrasi Gubernur Jawa Barat dan Kabupaten Bekasi melalui salah satu pejabatnya yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa mereka belum menerima laporan resmi, namun akan menindaklanjuti apabila ada pengaduan tertulis. “Kami terbuka dan akan menurunkan tim jika laporan masuk secara resmi,” katanya.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, oleh awak media salah satu staf kantor administrasi Gubernur Jawa Barat dan Kabupaten Bekasi membantah tudingan tersebut. “Semua laporan masih dalam proses. Tidak benar jika disebut belum menerima laporan tertulis. Kami siap mempertanggung jawabkan secara administratif dan terbuka,” jelasnya singkat pada awak media.

 

Masyarakat berharap kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Jawa Barat Bupati Bekasi,BPKD Inspektorat, Kejaksaan Negeri Bekasi mau pun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta KPK dan demi memastikan penggunaan dana publik sesuai ketentuan dan menghindari potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Siapapun yang bermain-main dengan uang negara harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas warga desa Segara Makmur lainnya.

 

Manajer IT M.Rizqi Alfirmando, C.PS., C.GMC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi