Daerah  

Waspada! Perlunya Edukasi Hukum untuk Membuka Usaha Wi-Fi di Perumahan

Batam-Kepulauan Riau, Sibernasionalnews-
Jeki Harius seorang paralegal Hukum memberikan Edukasi Hukum karena adanya laporan pengaduan seorang masyarakat yg merasa kegiatan usaha Wifi nya dihentikan oleh pihak Developer, yg inisialnya di Rahasiakan,Batam
Senin,(07/07/2025).

Membuka usaha Wi-Fi di perumahan memang menjadi peluang bisnis yang menjanjikan. Namun, banyak pengusaha Wi-Fi yang tidak menyadari pentingnya memiliki pengetahuan hukum yang memadai untuk menjalankan usaha mereka.

Menurut Jeki Harius seorang Paralegal hukum yang memiliki Legalitas dan kewenangan Edukasi /penyuluhan Hukum kepada Masyarakat “Edukasi dlm bidang hukum, penting bagi pengusaha Wi-Fi di perumahan. Mereka harus memahami peraturan dan hukum yang berlaku terkait usaha Wi-Fi, seperti peraturan tentang penggunaan frekuensi radio dan peraturan tentang privasi dan keamanan data.”

Jeki Harius, juga menambahkan bahwa “Ada pengusaha Wi-Fi yang tidak menyadari bahwa mereka harus memiliki izin dari pihak yang berwenang sebelum membuka usaha Wi-Fi di perumahan. Mereka juga harus mematuhi peraturan yang berlaku terkait usaha Wi-Fi, seperti peraturan tentang penggunaan frekuensi radio dan peraturan tentang privasi dan keamanan data.”

Oleh karena itu,Jeki Harius mengajak pengusaha Wi-Fi di perumahan untuk memperoleh edukasi hukum yang memadai untuk menjalankan usaha mereka. “Dengan memiliki pengetahuan hukum yang memadai, pengusaha Wi-Fi di perumahan dapat menjalankan usaha mereka dengan aman dan sukses,” kata Jeki Harius

Membuat usaha Wi-Fi di perumahan biasanya memerlukan izin dari beberapa pihak. Berikut adalah beberapa pihak yang mungkin memerlukan izin:

1. *Pengelola Perumahan*: Anda perlu mengajukan permohonan izin kepada pengelola perumahan, seperti developer atau pengelola kompleks perumahan.
2. *RT/RW*: Anda juga perlu mengajukan permohonan izin kepada RT/RW setempat, karena mereka memiliki wewenang untuk mengatur kegiatan usaha di wilayah mereka.
3. *Pemerintah Daerah*: Anda mungkin perlu mengajukan permohonan izin kepada pemerintah daerah, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
4. *Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI)*: Jika Anda ingin menyediakan layanan internet, Anda perlu mengajukan permohonan izin kepada BRTI.

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan izin biasanya meliputi:

1. *Surat Permohonan Izin*: Surat permohonan izin yang ditujukan kepada pihak yang berwenang.
2. *KTP dan NPWP*: Fotokopi KTP dan NPWP pemilik usaha.
3. *Denah Lokasi*: Denah lokasi usaha yang menunjukkan letak usaha dan peralatan yang digunakan.
4. *Spesifikasi Peralatan*: Spesifikasi peralatan yang digunakan untuk menyediakan layanan internet.
5. *Surat Pernyataan*: Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Anda akan mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Pastikan Anda untuk memeriksa peraturan dan ketentuan yang berlaku di daerah Anda sebelum mengajukan permohonan izin.

Namun jika ditemui ada pihak marketing yg mengizinkan maka jika anda mengalami kerugian dapat mengambil beberapa langkah hukum berikut:

1. *Minta klarifikasi*: Mintalah klarifikasi dari pihak marketing tentang dasar hukum mereka memberikan izin tersebut.
2. *Cari bukti*: Cari bukti-bukti yang menunjukkan bahwa pihak marketing tidak memiliki wewenang untuk memberikan izin tersebut.
3. *Laporkan ke pihak yang berwenang*: Laporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwenang, seperti pengelola perumahan, RT/RW, atau pemerintah daerah.
4. *Minta ganti rugi*: Jika Anda telah mengalami kerugian karena izin yang tidak sah, maka Anda dapat meminta ganti rugi dari pihak marketing.
5. *Tuntut secara hukum*: Jika semua langkah di atas tidak berhasil, maka Anda dapat menuntut pihak marketing secara hukum.

Beberapa pasal hukum yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menuntut pihak marketing adalah:

1. *Pasal 1365 KUHPerdata*: Pasal ini mengatur tentang ganti rugi karena kesalahan atau kelalaian.
2. *Pasal 1338 KUHPerdata*: Pasal ini mengatur tentang perjanjian yang tidak sah karena tidak memiliki wewenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi