Belitung, Sibernasionalnews.com | Di lansir Dari mediaonline 08 April 2025, Terpantau salah satu unit Mobil Tangki diduga tak berizin, berwana biru putih bertuliskan INDUSTRI dijalanan diduga membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Mobil Tangki berkapasitas 5000 liter itu diduga milik salah satu pengusaha di Belitung berisikan BBM itu didapati team awak media. Mobil itu terpantau bergerak di jalan raya sekitar Kecamatan Tanjungpandan pada bulan lalu.
Penyelewengan dan penyelundupan BMM berupa kencingan atau pencurian BBM pada umumnya tidak sepenuhnya sampai tujuan atau diselundupkan oleh para oknum masuk dalam sebuah gudang yang tertutup.
Salah satu lapak yang diduga menjadi tempat praktik, kencingan BBM tersebut pernah didatangi tim awak media, namun dalam kondisi gudang teetutup rapat pada Senin (7/4/2025) sore.
Ketika ditemui wartawan salah satu tokoh masyarakat Belitung, Cacan, Selasa (8/4), hal ini sudah jelas disinyalir ada permainan penimbunan BBM diduga ilegal.
“Biasanya BBM ilegal itu dijual keluar misalnya ke para penambang timah atau penambang pasir dengan harga industri,” kata Cacan.
Menurutnya, kegiatan tersebut kemungkinan dibackingi oleh oknum APH yang tidak bertanggungjawab.
“Mestinya ini menjadi perhatian serius juga baik para penegak hukum, pihak pertamina maupun pihak pemerintah. Tentunya hal ini sangat merugikan masyarakat seperti nelayan yang akan kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi,” kata Cacan.
Cacan akan Bersurat ke BPH Migas
“Saya dalam waktu dekat akan bersurat ke BPH Migas untuk menindaklanjuti permasahan ini. Saya pikir masalah ini sudah berlangsung cukup lama di Pulau Belitung. Tentunya ini harus segera ditertibkan,” sambungnya.
Lanjutnya, perbaikan tata kelola di Pertamina pada khususnya untuk area Pulau Belitung menjadi isu krusial, seperti langkah strategis yang bisa dilakukan termasuk memperkuat pengawasan internal dengan audit yang lebih ketat dan independen.
Proses Quality Control
Sebagai Informasi, kaitan transparansi dari Pertamina, masyarakat juga bisa memberikan masukan ataupun keluhan yang dapat disampaikan melalui Call Center 135.
Adapun, Pertamina Call Center 135 adalah layanan yang siap melayani kebutuhan informasi dan keluhan pelanggan Pertamina 24 jam, 7 hari seminggu, melalui berbagai saluran seperti telepon, email, media sosial, dan aplikasi MyPertamina.
Berikut adalah rinciannya:
Nomor Telepon: 135
Email: [email protected]
Whatsapp: +62 8111350135
Aplikasi MyPertamina: Chatbot NADIA, Video Call
Media Sosial:
Facebook: Pertamina Call Center 135
Instagram: @pertamina.135
X (Twitter): @pertamina135
Threads: @pertamina.135
Secara yuridis, setiap orang yang mekakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiyah).
Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengakutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiyah
Pasal 55 UU migas setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiyah).
Tim awak media hingga saat ini masih terus mencari informasi dugaan kepemilikan mobil berwarna biru bertuliskan industri itu serta memantau perkembangan terkait dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.(Red/tim)